BMT Amanah Riau didirikan tahun 2013 di Desa Pangkalan Kasai tepatnya di Masjid Nurul Hidayah Pematang lancang. Didasari dengan dasar keimanan ingin berdakwah melalui jalur ekonomi. Kondisi lembaga keuangan baik itu berbentuk bank, leasing (lembaga pembiayaan), koperasi yang rata rata hanya bersifat konvensional tidak menerapkan hukum syari’ah. Sebagai muslim yang ingin bertaqwa kepada Allah ta’ala maka tentu bagi kita harus menjalankan prinsip islami bukan hanya masalah Aqidah dan ibadah saja akan tetapi di muamalah terutama transaksi juga harus sesuai prinsip islam, terutama masalah riba yang merupakan dosa besar ditambah lagi transaksi haram yang lain seperti ghoror dan maisir.
Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sekali lembaga yang benar benar menyelamatkan kita dari dosa ataupun maksiat dan juga memberikan solusi masalah kebutuhan duniawi kita. Dalam kehidupan bernegara maka BMT Amanah Riau untuk melaksanakan kegiatan harus memiliki legalitas hukum yang mana BMT Amanah Riau alhamdulillah ditempatkan dibawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan nomor Badan Hukum : 276/BH/IV.2/III/2014 dan untuk membantu memiliki kemempuan manajemen yang baik maka BMT Amanah Riau terhimpun dalam Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) yang menjadi naungan para BMT di Indonesia, yang tidak semua BMT bisa bergabung di perhimpunan ini.