BAITUL MAAL
- Divisi Baitul Mal
Baitul Maal berasal dari bahasa Arab (bayt al-mal) yang bermaksud “rumah harta”. Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”
Di BMT Amanah Riau sendiri Baitul Maal berfungsi menghimpun dana umat serta mengatur pendistribusiannya, produknya terdiri dari:
- Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syara syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat terdiri dari dua yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat maal (zakat harta), BMT Amanah Riau hanya mengelola zakat maal (zakat harta) saja seperti zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas dan lain lain
- Infak
Pengertian Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. Dalam pengertian ini, termsuk juga infaq yang dikeluarkan oleh orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang maupun sempit; infaq dapat diberikan kepada siapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya.
- Sedekah
Pengertian Sedekah ialah segala pemberian yang dengan kita mengharapkan pahala dari Allah ta’ala. Pemberian yag dimaksud dapat diartikan secara luas, baik itu pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa perbuatan atau sikap baik.
Dalam mendistribusikan penghimpunan dana Zakat, Infak dan Sedekah Baitul Maal mempunyai Enam (6) pilar Program, yakni :
- Sosial & Kemanusiaan
– Tebar Sembako Dhuafa & Pondok Pesantren
- Pendidikan
– Menjadi Orang Tua Asuh (Teman Didik)
- Pemberdayaan & Ekonomi
– Pembuatan Usaha & Pembinaan Dhuafa Dan Pedagang Kecil
- Dakwah
– Peduli Guru Ngaji, Dakwah Pedalaman & Media Dakwah
- Kesehatan
– Pengobatan & Sunat Gratis Untuk Dhuafa
- Santunan Anak Yatim
– Memberikan Uang Saku Anak Yatim